Pages

Rabu, 16 Mei 2012

Hukum Merokok



Merokok adalah aktifitas fisik manusia, maka merokok terkena hukum perbuatan (af’al), terdapat qaidah ushul yang mengatakan “Pada dasarnya setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara”. Artinya tidak ada satu perbuatanpun yang tidak ada hukumnya. Kami memandang hukum merokok berbeda-beda sangat tergantung individu-individunya serta efek yang menyertainya, berikut penjelasannya: 
Haram apabila ghalabatu dzan (dugaan kuat) menimbulkan bahaya pada dirinya atau berdasarkan petunjuk dari ahli bahwa merokok dapat merusak kesehatannya, karena ia sedang dalam kondisi yang mengharuskannya tidak merokok. Menjadi haram juga apabila ia merokok ditempat umum yang akan mengganggu dan membahayakan orang lain.
Makruh apabila menimbulkan bau tak sedap, sebagaimana halnya mengkonsumsi bawang merah atau bawang putih yang menyebabkan orang lain tidak nyaman dengan aroma tersebut.
Mubah apabila ghalabatu dzan ia akan aman  dan ia melakukannya di tempat khusus yang tidak mengganggu atau membahayakan orang lain.
Meskipun demikian kami menyarankan agar kita semua meninggalkan aktifitas merokok, karena itu perbuatan sia-sia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. “Diantara kebaikan seorang muslim adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna”(Hadits Hasan, riwayat  At-Tirmidzi dari abu Hurairah)


sumber : 
http://azishblog.blogspot.com/2012/05/hukum-merokok.html

0 komentar:

Posting Komentar